PEPC Raih Penghargaan Zero Accident dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Surabaya, 19 Januari 2020 – PT. Pertamina EP Cepu (PEPC) berhasil meraih penghargaan Zero Accident dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Penghargaan ini diserahkan pada Apel Akbar yang diadakan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur pada Hari Senin, tanggal 13 Januari 2020 di Lapangan Sepakbola Lingkungan Industri SIER Surabaya. 

Penganugerahan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan disaksikan sekitar 300 peserta upacara dan undangan dari berbagai instansi. 

Penghargaan yang diserahkan merupakan bagian dari pelaksanaan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020 yang dicanangkan Khofifah, yang pada kesempatan tersebut, membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan yang makin kompleks. Karenanya diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien, dan inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk itu, Menaker Ida meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air.

Khofifah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Persoalan K3 hendaknya tidak hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja. 

PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menerima penghargaan dengan kategori Zero Accident dengan jumlah safety manhours 5.083.740 jam. Jumlah jam kerja selamat PEPC secara akumulatif 13.918.729 jam. 

Dalam kesempatan tersebut, PEPC diwakili oleh Iwan Hamzah selaku EPC GPF Construction & Pipe Line Manager, Sabilal Arif selaku Construction Manager Konsorsium Rekayasa Industri – Japan Gas Corporation – Japan Gas Corporation Indonesia (RJJ).

PEPC menerima penghargaan ini, bersama dengan 39 perusahaan yang lain yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik.**

Share this post